Selasa, 20 Februari 2018
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Sabu dari Kapal Berbendera Singapura di Batam
Tim Gabungan dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat, dan Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 1,6 ton di
Perairan Anambas, Kepulauan Riau, Batam, Selasa (20/2/2018).
Perairan Anambas, Kepulauan Riau, Batam, Selasa (20/2/2018).
Petugas menangkap sebanyak empat orang warga negara Cina yang merupakan awak kapal tersebut.
“Kami tangkap sebanyak empat orang warga negara Cina, yaitu TM (68), TY (33), TH (43) sebagai nahkoda, dan LYH (63). Mereka membawa sabu 1,6 ton tersebut menggunakan kapal berbendera Singapura,” kata Kombes Pol Suwondo Nainggolan, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) ketika dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).
Sabu tersebut terbagi dalam 81 karung dengan masing-masing berisi 20 kg sabu.
“Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk menelusuri alur kedatangan narkoba melalui pemeriksaan dokumen-dokumen pengiriman barang-barang,” kata Suwondo.
Tim Gabungan dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat, dan Bea Cukai Batam usai menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 1,6 ton di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, Batam, Selasa (20/2/2018). (Istimewa)
Barang bukti sabu sebanyak 1,6 ton di yang gagal diselundupkan di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, Batam, Selasa (20/2/2018). (Istimewa)
Langganan:
Postingan (Atom)



